BERITA BREBES
– Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersama tim gabungan
dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kantor Pelayanan
Peizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes, menutup paksa sejumlah minimarket
yang disinyalir belum menantoni izin resmi dari instansi terkait.
Hal ini
diketahui saat tim gabungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Brebes
Zaki Syafrudin, ikut melakukan operasi penertiban izin dari sejumlah
minimarket yang diduga belum berijin tersebut.
Kepada Beritaekspres.com,
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Zaki Safrudin Prihatin
mengatakan, operasi penertiban minimarket itu dilakukan seiring dengan
marak bermunculannya pasar modern di Kabupaten Brebes.
Selain
itu, sebagai tindaklanjut masukan dari masyarakat mengenai banyaknya
pasar modern atau minimarket yang belum mengantongi izin, tetapi sudah
beroperasi. Atas masukan itu, pihaknya berkoordinasi dengan instansi
terkait untuk melakukan penertiban dan penegakkan Peraturan Daerah
(Perda).
“Dari
hasil koordinasi dengan Satpol PP dan KPPT diketahui memang banyak
minimarket yang belum mengantongi izin, sehingga kami tindaklanjuti
dengan langkah hari ini menuntup sementara minimarket yang belum berizin
ini,” ujarnya, Jumat (12/8/2016).
Kegiatan
penertiban sebenarnya tidak hanya pada minimarket, tetapi juga dilakukan
pada usaha galian C. Sebelumnya, Komisi II dan instansi terkait juga
melakukan sidak ke galian C di wilayah selatan Brebes untuk mengecek
dokumen perizinan. Hasilnya, diketahui ada beberapa yang tidak berizin.
“Kami
ingin semua perizinan harus jelas, ini kan negara hukum ada aturannya.
Langkah ini juga sebagai upaya kami dalam meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD),” terangnya.
Sementara
itu, Kepala Satpol PP Pemkab Brebes Budhi Darmawan menambahkan,
minimarket itu ditindak tegas dengan penutupan sementara, karena telah
melanggar tiga Peraturan Daerah mengenai perizinan dan peraturan Bupati
Brebes.
Pihaknya
akan menutup sementara hingga manajemen minimarket memproses perizinan
sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, setelah penutupan sementara
tersebut juga akan dilakukan monitoring.
“Setelah
ditutup sementara, kami sudah berkoodinasi dengan Satpol PP
masing-masing kecamatan untuk monitoring. Kalau masih membuka usahannya,
kami bisa berikan sanksi penutupan permanen,” tuturnya.
Ditambahan,
Kasie Pemprosesan KPPT Pemkab Brebes, Eko Supriyanto mengatakan, dari
data instansinya, diketahui ada sembilan minimarket yang sudah
beroperasi, tetapi belum mengantongi izin.
Keberadaannya
tersebar di beberapa wilayah yakni, Kaligangsa (Brebes) dua minimarket.
Kemudian, di Padasugih (Brebes), Pebatan (Wanasari), Slatri (Larangan),
Kluwut (Bulakamba), Lemahabang (Tanjung), Kedawon (Kersana) dan jalur
lingkar Bumiayu masing-masing satu minimarket.
“Ini baru
data kami untuk minimarket yang sudah beroperasi dan belum mengantongi
izin. Ada juga minimarket yang masih proses pembangunan, tetapi sampai
sekarang belum mengantongi izin. Kami sampai sekarang masih menunggu
pengajuannya, kalau tidak akan ditindak tegas,” terangnya. (Boy Rasta)
Sumber: http://www.beritaekspres.com/2016/08/12/tak-memiliki-ijin-9-minimarket-di-brebes-ditutup-paksa/
Komentar
Posting Komentar