Langsung ke konten utama

Terbukti Melanggar, Sejumlah Minimarket Ditutup

BERITA BREBES – Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, bersama tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kantor Pelayanan Peizinan Terpadu (KPPT) Pemkab Brebes, menutup paksa sejumlah minimarket yang disinyalir belum menantoni izin resmi dari instansi terkait.
Hal ini diketahui saat tim gabungan yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Brebes Zaki Syafrudin, ikut melakukan operasi penertiban izin dari sejumlah minimarket yang diduga belum berijin tersebut.
Kepada Beritaekspres.com, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Brebes, Zaki Safrudin Prihatin mengatakan, operasi penertiban minimarket itu dilakukan seiring dengan marak bermunculannya pasar modern di Kabupaten Brebes.
Selain itu, sebagai tindaklanjut masukan dari masyarakat mengenai banyaknya pasar modern atau minimarket yang belum mengantongi izin, tetapi sudah beroperasi. Atas masukan itu, pihaknya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Dari hasil koordinasi dengan Satpol PP dan KPPT diketahui memang banyak minimarket yang belum mengantongi izin, sehingga kami tindaklanjuti dengan langkah hari ini menuntup sementara minimarket yang belum berizin ini,” ujarnya, Jumat (12/8/2016).
Kegiatan penertiban sebenarnya tidak hanya pada minimarket, tetapi juga dilakukan pada usaha galian C. Sebelumnya, Komisi II dan instansi terkait juga melakukan sidak ke galian C di wilayah selatan Brebes untuk mengecek dokumen perizinan. Hasilnya, diketahui ada beberapa yang tidak berizin.
“Kami ingin semua perizinan harus jelas, ini kan negara hukum ada aturannya. Langkah ini juga sebagai upaya kami dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Brebes Budhi Darmawan menambahkan, minimarket itu ditindak tegas dengan penutupan sementara, karena telah melanggar tiga Peraturan Daerah mengenai perizinan dan peraturan Bupati Brebes.
Pihaknya akan menutup sementara hingga manajemen minimarket memproses perizinan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, setelah penutupan sementara tersebut juga akan dilakukan monitoring.
“Setelah ditutup sementara, kami sudah berkoodinasi dengan Satpol PP masing-masing kecamatan untuk monitoring. Kalau masih membuka usahannya, kami bisa berikan sanksi penutupan permanen,” tuturnya.
Ditambahan, Kasie Pemprosesan KPPT Pemkab Brebes, Eko Supriyanto mengatakan, dari data instansinya, diketahui ada sembilan minimarket yang sudah beroperasi, tetapi belum mengantongi izin.
Keberadaannya tersebar di beberapa wilayah yakni, Kaligangsa (Brebes) dua minimarket. Kemudian, di Padasugih (Brebes), Pebatan (Wanasari), Slatri (Larangan), Kluwut (Bulakamba), Lemahabang (Tanjung), Kedawon (Kersana) dan jalur lingkar Bumiayu masing-masing satu minimarket.
“Ini baru data kami untuk minimarket yang sudah beroperasi dan belum mengantongi izin. Ada juga minimarket yang masih proses pembangunan, tetapi sampai sekarang belum mengantongi izin. Kami sampai sekarang masih menunggu pengajuannya, kalau tidak akan ditindak tegas,” terangnya. (Boy Rasta)


Sumber: http://www.beritaekspres.com/2016/08/12/tak-memiliki-ijin-9-minimarket-di-brebes-ditutup-paksa/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKNA KATA "SEMENDE"

Semende sering kita dengar sebagai sebutan untuk sekolompok orang yang berbahasa Melayu dialek “e” pepet dan identik dengan adat “tunggu tubang”nya. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan “semende?” Berdasarkan sejarah lokal yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi, semende berasal dari kata “same” (sama) dan “ende” (harga), semende secara etimologis berarti  “sama harga”. Menurut sebagian tetua, yang dimaksud dengan sama harga adalah pihak laki-laki tidak membeli dan pihak perempuan tidak dibeli. Selain makna di atas, semende juga dimaknai “same” (sama) dan “nde” (kepunyaan/kepemilikan). Semende juga bermakna “sama kepunyaan/kepemilikan”, artinya, sama-sama memiliki, dan memiiki sesuatu yang sama. Semende juga dapat diartikan “same” (Sama) dan “nde” (keluarga), semende (sama keluarga). Yang dimaksud dengan sama keluarga adalah memiliki keluarga yang sama atau dapat dikatakan satu keluarga. Demikianla arti kata “semende” yang berkembang dalam tutur lisan masyar...

Catatan Seorang Aktivis

Catatan Seorang Aktivis Aku adalah seorang aktivis, yang dianugrahi nurani untuk membedakan mana yang baik dan buruk dan dianugrahi akal untuk membedakan mana yang benar dan salah. Dan aku, dianugrahi petunjuk hidup, yang hingga kini belum sempat kupelajari apalagi kukuasai. Aku seorang aktivis, yang beretorika tentang idealita dan menjadi oposisi realita. Aku seorang aktivis, dan akan selalu menjadi aktivis, dengan prinsip yang tak dapat ditawar, apalagi dilelang. Hitam katakan hitam, putih katakan putih, atau tidak berkata sama sekali.

Psikolinguistik, Memahami Psikologi Lewat Bahasa Manusia

Kita  sering mendengar istilah psikologi dan linguistic, tapi jarang sekali mendengar istilah psikolinguistik. Kalau psikologi mempelajari tentang jiwa atau proses-proses dan gejala mental, linguistik mempelajari bahasa, maka psikolinguistik adalah ilmu yang mempelajari proses-proses mental atau psikologi dalam penggunaan bahasa. Dardjowidjojo (2008) membagi topik utama kajian psikolinguistik sebagai berikut: pertama, proses-proses mental yang dilalui oleh manusia sehingga mereka dapat menangkap apa yang dikatakan orangdan memahami apa maksud. Kedua, proses-proses mental pada diri kita yang dapat membuat kita berujar seperti yang kita ujarkan. Ketiga, landasan biologis serta neurologis yang membuat manusia bisa berbahasa.Keempat, bagaimana anak memeroleh bahasa mereka.